RSUD WAIKABUBAK

Profil RSUD Waikabubak

Sejarah RSUD Waikabubak

RSUD Waikabubak merupakan salah satu Rumah Sakit Pemerintah yang berdomisili di Kabupaten Sumba Barat tetapi masih melayani masyarakat di tiga kabupaten sesudah adanya pemekaran kabupaten yaitu Kabupaten Induk Sumba Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kabupaten Sumba Tengah.

Profil

Status Kepemilikan :

RSUD Waikabubak milik Pemerintah Kabupaten Sumba Barat

Status Pengelolaan Keuangan :

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak Tahun 2014

Tahun Berdiri :

Didirikan tahun 1983

Tahun Beroperasi :

Mulai beroperasi 5 Juli Tahun 1985

Tipe Rumah Sakit :

Rumah Sakit Tipe C (Surat Keputusan Menteri Kesehatan INo.519/MENKES/ SK/VII/2009 Tahun 2009)

Tipe Rumah Sakit :

Rumah Sakit Tipe C (Surat Keputusan Menteri Kesehatan INo.519/MENKES/ SK/VII/2009 Tahun 2009)

Kode Rumah Sakit :

5 3 0 1 0 3 3

Alamat Rumah Sakit :

Jl. Adhyaksa – Km.3 No. Kelurahan Diratana, Kecamatan loli, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi NTT.

No. Telp/fax :

(0387) 21701

Luas Tanah :

38.000 m2

Luas Bangunan :

5.566,25 m2

Status Akreditasi :

Terakreditasi dengan :

  • Terakreditas  5  Pelayanan  Tahun 2022
  • Terakreditasi Versi KARS (LULUS TINGKAT PARIPURNA BINTANG LIMA)
VISI

Menjadi Pusat Rujukan dengan Pelayanan yang Berkualitas, Profesional, Akuntabel dan Adil Bagi Masyarakat Sumba

Misi
01.

Menyiapkan Sumber Daya yang Berkualitas Guna Mendukung Rumah Sakit Sebagai Pusat Rujukan Bagi Masyarakat Sumba.

02.

Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Pada Semua Lapisan Masyarakat Secara Adil, Profesional, dan Ramah dengan Dilandasi Etika Profesi.

03.

Mewujudkan Tata Kelola Pengelolaan Rumah Sakit yang Akuntabel, Efektif, dan Efisien.

NILAI-NILAI ORGANISASI

Nilai-nilai dasar yang dianut oleh RSUD Waikabubak yaitu “PASOLA” yang memiliki makna dan arti yang dijabarkan dalam kata-kata sebagai berikut: 

  1. “P” : Profesional : Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak harus bisa bekerja dengan sikap dan perilaku kerja yang menjunjung tinggi kejujuran, etika dan standar-standar profesi.
  2. “A” : Akuntabel :  Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak harus bias
    menjalankan pengelolaan tugas dan fungsinya dealam memberikan pelayanan harus
    memiliki rasa aman.
  3. “S” : Semangat Kebersamaan : Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak harus bias
    memberikan pelayanan kepada pasien ataupun masyarakat harus dengan sikap dan
    perilaku kerja/pelayanan yang dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, disiplin
    disertai dengan perasaan kebersamaan yang tinggi.
  4.  “O” : Orientasi Pelanggan : Maksud dari kata tersebut berarti bahwa seluruh
    elemen rumah sakit harus memberikan pelayanan menyeluruh pada semua lapisan
    golongan masyarakat tanpa terkecuali dan terfokus pada tujuan yang ingin
    dicapai.
  5. “L” : Loyal : Maksud dari kata tersebut berarti bahwa dalam
    sikap dan perilaku kerja yang dilaksanakan dengan harus ikhlas, tanpa pamrih,
    taat dan disiplin.
  6. “A” : Adil : Adil berarti bahwa dalam memberikan pelayanan, rumah sakit tidak membeda-bedakan pasien dan menganggap semua pasien adalah sama, serta memiliki sifat yang bijaksana.
Bantuan Keluhan dan Informasi

081337140247

Jl. Adhyaksa Km. 3, Kel. Diratana, Kec. Loli, Kab. Sumba Barat

Jadwalkan Pemeriksaan Rawat Jalan